Assalamu alaikum blogger finally waktu liburan begini, emg enaknya ngepost yang bermanfaat dong yeeak, oiya nanti malam tahun baruan, elah pada galao semua dong yea mau tahun baruan dimana, tempat paling bagus buat tahuan baruan emg di dunia maya aja pantengin status makhluk dunia maya. (Y) oke lanjut kali ini bahas tentang hukum lagi ya , happy reading...
KEBERADAAN HUKUM DI DALAM MASYARAKAT :
A. MANUSIA SEBAGAI MAKHLUK SOSIAL
Setiap manusia diciptakan seorang diri, ia tidak memiliki peralatan fisik yang lengkap untuk hidup menyendiriUntuk melangsungkan hidupnya harus bekerja sama dengan manusia yang ain disekitarnyaDalam kehidupan sehari-hari sering tampak adanya kelompok-kelompok manusa, akan terapi kelompok-kelompok masyarakat tersebut belum dapat dikatakan kelompok sosial(masyarakat). Menurut sosiologi,kelompok sosial/masyarakat memiliki beberapa persyaratan
1. Adanya kesadaran dari setiap anggota kelompok bahwa dia adalah bagian dari kelompoknya
2. Antara anggota yang satu dengan yang lain terjadi hubungan timbale balik yang saling mempengaruhi sesamanya.
3. Anggota-anggota kelompok memiliki faktor yang sama yang menyebabkan hubungan mereka semakin erat. Faktor rtersebut biasa disebut solidaritas s1osoial atau setia kawan atau yang dapat berupa perasamaan nasib, kepentingan yang sama, tijuan yang sama termasuk kesamaan ideology
B. BEBERAPA INDIKASI ADANYA KESADARAN HUKUM
Sacara ilmiah maupun melaui pengamatan yang sangat teliti, sangat sulit mengetahui adanya kesadaran hukum masyarakat, akan lebih sulit lagi jika ingin mengetahui tingkat kesadaran hukum yang dimiliki oleh mereka, maka upaya yang agak memadai adalah mengadakan pengamatan secara seksama sehingga dapat terungkap adanya petunjuk2 daripada kesadaran hukum,, yakni:
a. Pengetahuan hukum
b. Pemahaman – pemahaman kaidah kaidah hukum
c. Sikap terhadap norma-norma
d. Perilaku hukum
C. BEBERAPA MOTIFASI MEMATUHI HUKUM
Jika difikirkan lebih lanjuk nampaknya ada beberapa faktor pendorong yang menjadikan norma hukunm lebih dipatuhi oleh msyarakat antara lain.
1. Dorongan yang bersifat psokologis/ kejiwaan
2. Dorongan untuk memelihara nilai-nilai moral yang luhur didalam masyarakat
3. Dorongan dalam upaya untuk memperoleh perlinfungan hukum
4. Dorongan untuk menghindar dari sanksi hukum
Visit :
Twitter : https://twitter.com/Reny_Derby
Instagram : http://instagram.com/renyashilla
Ask.fm : http://ask.fm/renyashilla