KOODIFIKASI DAN UNIFIKASI
1. KOODIFIKASI
Istilah koodifikasi berasal dari codifiecatie yaitu suatu usaha untuk menyusun satu bagian dari hukum secara lengkap dan merupakan satu buku.
Adapun menurut CST Kansil, mengatakan bahwa koodifikasi adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap yang dilakukan secara resmi oleh pemerintah.
Koodifikasi dari pada hukum tertulis bertujuan antara lain :
a. Untuk memperoleh kepastian hukum , dimana hukum tersebut sungguh-sungguh telah tertulis didalam satu kitab Undang-Undang.
b. Penyederhanaan hukum, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh atau memeliki dan mempelajarinya
c. Kesatuan hukum, sehingga dapat mencegah beberapa hal, yaitu ;
Kesimpangsiuran terhadap pengertian hukum yang bersangkutan
Berbagai kemungkinan penyelewengan dalam pelaksanaanya
Keadaan yang berlarut-larut dari masyarakat yang buta hukumBeberapa contoh koodifikasi antara lain ;
Kodifikasi hukum di Eropa :
a. Corpus Luris Civilis (mengenai hukum perdata), yang diusahakan oleh Kaisar Justianus dari Kerajaan Romawi dalam tahun 527-565.
b. Code Civil (mengenai hukum perdata), yang di usahakan oleh Kaisar Napoleon di Perancis dalam tahun 1604.
Kodifikasi hukum di Indonesia:
a. Kitab Undang-Undang Hukum Sipil (sekarang KUHPer) pada tanggal 1 Mei 1848
b. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang pada tanggal 1 Mei 1948
c. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 1 Januari 1918
d. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada tanggal 31 Desember 1918
2. UNIFIKASI
Unifikasi hukum adalah suatu langkah penyeragaman hukum atau penyatuan suatu hukum untuk diberlakukan bagi seluruh bangsa disuatu wilayah negara tertentu sebagai hukum nasional di negara tersebut.
Beberapa hukum di Indonesia yang telah di unifikasikan antara lain :
- UU. No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- UU. No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
- UU Anti Korupsi, dll.
Dengan adanya kodifikasi dan unifikasi terhadap hukum , maka ada beberapa kemungkinan terhadap eksistensi hukum itu sendiri, yaitu :
Kemungkinan pertama :
Hukum itu telah telah dikodifikasi dan telah di unifikasi, Misalnya : Hukum Pidana dalam KUHP, Hukum Dagang dalam KUHD, dan Hukum Acara Pidana dalam KUHAP.
Kemungkinan kedua :
Hukum itu telah dikodifikasi, tetapi belum di unifikasi, misalnya : Hukum Perdata, walaupun telah dikodifikasi dalam KUHPer namun isinya masih tetap membeda-bedakan berlakunya bagi warga negara menurut golongannya.
Kemungkinan ketiga :
Hukum itu telah di unifikasi tetapi belum dikodifikasi, misalnya UU No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan lain-lain.
Visittt :))
Twitter : https://twitter.com/Reny_Derby
Ask.fm : http://ask.fm/renyashilla
Instagram : http://instagram.com/renyashilla