Asalamu alaikum wr wb, alhamdulillah hari ini sempat ngepost khusus mata pelajaran Hukum ini, materinya oleh Mr.Sudirman,S.H, Happy reading :
A. LEMBAGA PERADILAN
1. Pengadilan Umum
Pasal 2 UU No.8 Tahun 2004 tentang Peradilan umum menyatakan, “Peradilan umum adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakikman bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya.
Penjelasan dari pasal tersebut menjelaskan : disamping peradilan umum yg berlaku bagi rakyat pencari keadilan pada umumnya mengenai perkara perdata dan pidana, pelaku kekuasaan kehakiman lain merupakan peradklan khusus bagi golongan rakyat yaiut peradilan agama, militer, dan peradilan tat usahah Negara.
Peradilan dalam lungkungan badan pengadilan umum mempunyai wewenang utnuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara perdata dan pidana sipil untuk semua golongan penduduk (warga Negara dan orang asing)
2. Pengadilan Agama
Peradilan agama merupakan salah satu pelaksanaan kekuasaan kehakiman bagi rakyat pencari keadilan yg beragama islam mengenai perkara perdatat tertentu. Perkara-perkara tersentu meliputi antara lain : perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah yg dilakukan berdasarkan hokum islam, wakaf, dan sedakah.
Perkara perkawinan yg menjadi wewenang perkawinan meliputi : pencegahan perkawinan, pembatalan perkawinan, dan pemutusan perkawinan.
3. Pengadilan Militer
Pengadilan dalam lingkungan Badan Pengadilan Militer mempunyai wewenang untuk : (1) Menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara pidana yang terdakwanya adalah prajurit anggota TNI/POLRI, atau yang dipersamakan beradasarkan UU anggota suatu golongan atau badan atau jabatan atau yg dipersamaakn atau dianggap sebagai prajurit berdasarkjan UU. Seseorang yg tidak termasuk golongan tersebut, tetapi atas keputusan panglima dengan persetujuan menteri kehakikman harus diadili oleh suatu pengadilan lingkungan peradilan militer; (2) memriksa , mengutus , dan menyelesaikan snegketa tata usaha TNI/POLRI.
Pengadilan dalam lingkungan peraidlan militer ini terdiri dari Mahkamah Militer, Mahkamah Militer Tinggi, Mahkamah Militer Utama, dan Mahkamah Militer Pertempuran.
4. Pengadilan Tata Usaha Negara
Pengadilan dalam ljungkungan Badan Pendgadilan Tata Ushaa Negara mempunyai wewenang menrima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan perkara-perkara atau sengketa Tata Usaha Negara, yaitu sengketa yg timbul dalam bidang Tata Usaha Negara antara orang atau badan hokum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha Negara. Baik dipusat maupun didaerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan perayuran perundang-undangan yang berlaku
Kendatipun mengenai pelaksanaan peradilan dari semua badan peradilan bepuncak pada Mahkamah Agung, namun pembinaan organisasi, administrasi dan keuangan badan peradilan dilakukan oleh departemen masing-masing. Badan peradilan umum dibina oleh departemen kehakiman, badan peradilan agama dibina oleh departemen agama, badan peradilan militer dibina ooleh departemen pertahanan dan keamanan, dan badan peradilan Tata usaha negara dibina oleh departemen kehakiman.
Sekian,dari post buat kali ini, semoga ada manfaatnya:))
Visit on :
Twitter : https://twitter.com/Reny_Derby
Ig : http://instagram.com/renyashilla
Ask.fm : http://ask.fm/renyashilla
Fb : https://www.facebook.com/reniiyanggereniiyzhiieyy.bwaanggedd
Borgata Hotel Casino & Spa Map & Floor Plans - MapyRO
ReplyDeleteFind your way around the casino, find where everything is 태백 출장마사지 located with the MapyRO 군포 출장마사지 app. 경주 출장샵 Borgata Hotel Casino 의정부 출장마사지 & Spa has 1,811 guestrooms 경상북도 출장샵 and suites.