Assalamu alaikum wr.wb , kali ini alhamdulillah sempat post materi pelajaran hukum di sela-sela waktu , happy reading :)))
PELAKSANAAN DAN PENEGAKAN HUKUM
A. Hakikat penegakan hukum
Hukum pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak. Akan tetapi hukum tidak sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus diataati, dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Pelakasanaan hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, mempunyai arti yang sangat penting, karena apa yang menjadi tujuan hukum justru terletak pada pelaksanaan hukum itu. Ketertiban dan ketentraman hanya dapat diwujudkan dalam kenyataan kalau hukum dilaksanakan. Kalau tidak, maka peraturan hukum itu hanya merupakan susunan kata-kata yang tidak mempunyai makna dalam kehidupan masyarakat. Peraturan hukum yang demikian akan menjadi mati sendiri. Pelaksanaan hukum dapat berlangsung dalam masyarakat secara normal karena tiap-tiap individu menaati dengan kesadaran, bahwa apa yang ditentukan hukum tersebut sebagai suatu keharusan atau sebagai sesuatu yang memang sebaiknya.
Satjipto Rahardjo mengatakan penegakan hukum merupakan suatu usaha untuk mewujudkan ide-ide tentang keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan social menjadi kenyataan. Proses perwujudan ide-ide itulah yang merupakan hakikat dari penegakan hukum. Sedangakan menurut Soerjono Soekanto penegakan hukum adalah kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk menciptakan, memelihara dan mempertahankan perdamaian dan pergaulan hidup.
Secara khusus, P.Dehaan, dkk. Menguraikan pandangan bahwa penegakan hukum sering kali diartikan sebagai penerapan sanksi. Sanksi merupakan penerapan alat kekuasaan sebagai reaksi atas pelanggaran norma hukum.
Berdasarkan uraian tersebut, maka dapat disimpulkan, bahwa penegakan hukum hakikatnya merupakan upaya menyelaraskan nilai-nilai hukum dengan merefleksikan di dalam bersikap dan bertindak di dalam pergaulan demi terwujudnya keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan dengan menerapkan sanksi-sanksi.
Dalam menegakkan hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
1. Kepastian hukum
Hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak ada penyimpangan. Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai timbul perumpaan “meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”. Inilah yang diinginkan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum, ketertiban dalam masyarakat tercapai.
2. Kemanfaatan
Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya bagi masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat (manusia). Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat dalam masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang merugikan masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.
3. Keadilan
Soerjono Soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada 2 hal : pertama asas kesamarataan, dimana setiap orang mendapat bagian yang sama. Kedua, didasarkan pada kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan yang biasanya diterapkan di bidang hukum.
Pelaksanaan dan penegakan hukum juga harus mencapai keadilan. Peraturan hukum identik dengan keadilan. Karenanya, peraturan hukum yang bersifat umum dan mengikat setiap orang, penerapannya harus mempertimbangkan berbagai fakta dan keadaan yang terdapat dalam setiap kasus.
B. Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum
Penegakan hukum semata-mata tidaklah berarti pelaksanaan perundang-undangan, ataupun pelasanaan keputusan-keputusan hakim, tetapi masalah pokok penegakan hukum terletak pada factor-faktor yang mempengaruhinya. Menurut Soerjono Soekanto, factor-faktor penegakan hukum meliputi :
1) Factor hukumnya sendiri, misalnya undang-undang dan sebagainya
Semakin baik suatu peraturan hukum (UU) akan semakin memungkinkan penegakan hukum. Secara umum peraturan hukum yang baik adalah peraturan hukum yang memenuhi konsep keberlakuan sebagai berikut :
a. Berlaku secara yuridis, artinya keberlakuannya berdasarkan efektivitas kaidah yang lebih tinggi tingkatannya, dan terbentuk menurut cara yang telah ditetapkan
b. Berlaku secara sosiologis, artinya peraturan hukum tersebut diakui atau diterima masyarakat kepada siapa peraturan hukum itu diberlakukan
c. Berlaku secara filosofis, artinya peraturan hukum tersebut sesuai dengan cita-cita hukum sebagai nilai positif yang tertinggi
d. Berlaku secara futuristic (menjangkau masa depan), artinya peraturan hukum tersebut dapat berlaku lama (bukan temporer) sehingga akan diperoleh suatu kekekalan hukum
2) Factor penegak hukum, yakni pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum
Penegak hukum terdiri dari :
a. Pihak-pihak yang menerapkan hukum, misalnya : kepolisian, kejaksaan, kehakiman, kepengacaraan, dan masyarakat
b. Pihak-pihak yang membuat hukum, yaitu badan legislative dan pemerintah
Peranan penegak hukum sangatlah penting karena penegak hukum lebih banyak tertuju pada deskresi, yaitu dalam hal mengambil keputusan yang tidak sangat terkait pada hukum saja, tetapi penilaian pribadi juga memegang peranan. Pertimbangan tersebut diberlakukan karena
1. Tidak ada perundang-undangan yang lengkap dan sempurna, sehingga dapat mengatur semua perilaku manusia
2. Adanya kelambatan-kelambatan untuk menyesuaikan perundang-undangan dalam perkembangan dalam masyarakat, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum
3. Kurangnya biaya untuk menerapkan perundang-undangan
4. Adanya kasus-kasus individual yang memerlukan penanganan secara khusus
3) Factor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum
Tanpa adanya sarana atau fasilitas tertentu, maka tidak mungkin penegakan hukumakan berlangsung dengan lancar. Sarana fasilitas tersebut mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup dan seterusnya.
4) Factor kebudayaan, yakni hasil karya, cipta dan karsa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup
Penegakan hukum berasal dari masyarakat dan bertujuan untuk mencapai kedamaian di dalam masyarakat. Sebab itu masyarakat dapat mempengaruhi penegakan hukum di mana peraturan hukum berlaku atau diterapkan.
Bagian terpenting dari masyarakat yang menentukan penegakan hukum adalah kesadaran hukum masyarakat. Semakin tinggi tingkat kesadaran hukum masyarakat, maka akan semakin memungkinkan penegakan hukum yang baik. Kesadaran hukum dalam masyarakat meliputi antara lain :
a. Adanya pengetahuan tentang hukum
b. Adanya penghayatan fungsi hukum
c. Adanya ketaatan terhadap hukum
5) Factor masyarakat, yakni lingkungan hukum tersebut atau diterapkan
Kebudayaan hakikatnya merupakan buah budidaya, cipta, rasa dan karsa manusia di mana suatu kelompok masyarakat berada. Dengan demikian suatu kebudayaan di dalamnya mencakup nilai-nilai yang mendasari hukum yang berlaku, nilai-nilai mana merupakan konsepsi-konsepsi abstrak mengenai apa yang dianggap baik (sehingga dituruti) dan apa yang dianggap buruk (sehingga dihindari). Nilai-nilai tersebut, yang berperan dalam hukum meliputi antara lain :
a. Nilai ketertiban dan nilai ketenteraman
b. Nilai jasmania/kebendaan dan nilai rohania/keakhlakan
c. Nilai kelanggengan dan nilai kebaruan.
Kelima factor tersebut diatas sangat berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, serta juga merupakan tolak ukur efektivitas penegakan hukum.
Visit on :
Twitter :https://twitter.com/Reny_Derby
Ig : http://instagram.com/renyashilla
Ask.fm : http://ask.fm/renyashilla
Fb : https://www.facebook.com/reniiyanggereniiyzhiieyy.bwaanggedd