Assalamu alaikum, alhamdulillah sore ini sempat post khusus mata pelajaran LAW, yeay smoga bermanfaat amin O:) happy reading :
MASHAB, TEORI, DAN ALIRAN HUKUM
Barangkali kita bertanya, ‘ Darimanakah asalnya hukum dan mengapa orang mentaati hukum dan tunduk pada hukum ? Untuk menjawab hal itu dikenal berbagai teori dan aliran pendapat (mazhab) dalam Ilmu Pengetahuan Hukum.
Teori Hukum hakekatnya adalah suatu keseluruhan pernyataan yang saling berkaitan berkenaan dengan sistem konseptual aturan-aturan hukum dan putusan-putusan hukum, dan sistem tersebut untuk sebagian yang penting dipositifkan.
1. Teori Hukum Alam
Mazhab (teori) Hukum Alam telah ada sejak zaman Yunani Kuno yang diajarkan antara lain oleh Aristoteles, yaitu membagi dua macam hukum antara lain :
a. Hukum yang berlaku karena penetapan penguasa negara;
b. Hukum yang tidak bergantung dari pandangan manusia tentang baik dan buruknya, hukum yang asli.
Berbeda dengan Hugo de Groof (Grotius), bahwa Hukum Alam adalah pertimbangan pikiran yang menunjukkan mana yang benar dan mana yang tidak benar yang merupakan pernyataan pikiran (akal) manusia yang sehat mengenai persoalan apakah suatu perbuatan sesuai dengan kodrat manusia, karena itu apakah perbuatan tersebut diperlukan atau ditolak.
Berhubung dengan itu menurut Aristoteles, Hukum Alam itu adalah “Hukum yang oleh orang-orang berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam”.
2. Teori Sejarah
Sebagai kontra terhadap Hukum Alam di Eropa timbul aliran baru yang dipelopori oleh Friedrich Carl von Savigny (1779-1861), bahwa hukum itu harus dipandang sebagai suatu penjelmaan jiwa atau rohani sesuatu bangsa; selalu ada hubungan yang erat antara hukum dengan kepribadian suatu bangsa.
Hukum itu menurut Von Savigny, bukanlah disusun atau diciptakan oleh orang, tetapi hukum itu tumbuh sendiri ditengah-tengah rakyat; hukum itu penjelmaan dari kehendak rakyat, yang pada suatu saat juga akan mati apabila suatu bangsa kehilangan kepribadiannya.
Menurut Von Savigny, Hukum itu itu tumbuh sendiri ditengah-tengah rakyat, jadi jelaslah bahwa hukum itu merupakan suatu rangkaian kesatuan dan tak terpisahkan dari sejarah suatu bangsa, dan karena itu hukum senantiasa berubah-ubah menurut tempat dan waktu.
3. Teori Teokrasi (Teori Ketuhanan)
Teori Hukum Alam pada dasarnya merupakan bagian dari Filsafat Hukum, yang bertujuan menemukan jawaban atas pertanyaan : ‘Darimanakah asalnya hukumdan mengapa orangmentaati dan tunduk pada hukum?’
Perintah-perintah yang datang dari Tuhan itu dituliskan dalam Kitab Suci. Tinjauan mengenai Hukum dikaitkan dengan Kepercayaan dan Agama, dan ajaran tentang legitimasi kekuasaan Hukum didasarkan atas kepercayaan dan agama.
Pada masa lampau di Eropa para ahli fikir (filosof) menganggap dan mengajarkan, bahwa hukum itu berasal dari Tuhan Yang Maha Esa, dan oleh sebab itulah maka manusia diperintahkan Tuhan harus tunduk pada hukum.
Berhubung peraturan perundangan itu ditetapkan Penguasa Negara, maka seolah-olah para Raja dan Penguasa lainnya merupakan wakil Tuhan. Teori Teokrasi ini di Eropa Barat diterima umum hingga zaman Renaissance.
4. Teori Kedaulatan Rakyat
Pada zaman Renaissance, timbul teori yang mengajarkan, bahwa dasar hukum itu adalah ‘akal’ atau ‘rasio’ manusia (aliran Rasionalisme). Menurut aliran rasionalisme ini, bahwa Raja dan penguasa Negara lainnya memperoleh kekuasaannya itu bukanlah dari Tuhan, tetapi dari rakyatnya.
Pertimbangan dari teori pada Teori Kedaulatan Rakyat adalah :
1. Raja yang seharusnya memerintah rakyat dengan adil, jujur dan baik hati sesuai dengan kehendak Tuhan, tetapi kenyataannya raja banyak yang bertindak sewenang-wenang;
2. Apabila kedaulatan raja berasal dari Tuhan, tidak akan terjadi kekalahan raja satu atas raja lainnya.
Kemudian setelah itu pada abad ke-18 Jen Jacques Rousseau memperkenalkan teorinya, bahwa dasar terjadinya suatu Negara adalah ‘perjanjian masyarakat’ (Contrat Social) yang diadakan oleh dan antara anggota masyarakat untuk mendirikan suatu Negara. Dasar pemahaman teori ini, bahwa Negara bersandar atas kemauan rakyat, demikian pula halnya semua peraturan-peraturan adalah penjelmaan kemauan rakyat tersebut.
Orang mentaati Hukum, karena orang sudah beerjanji mentaatinya. Teori ini dapat juga disebut ‘ Teori Perjanjian Masyarakat’.
5. Teori Kedaulatan Negara
Pada abad ke-19 Teori perjanjian masyarakat ditentang oleh teori yang mengatakan, bahwa kekuasaan hukum tidak dapat didasarkan atas kemauan bersama seluruh anggota masyarakat. Hukum itu ditaati karena Negaralah yang menghendakinya: Hukum adalah kehendak Negara dan Negara itu mempunyai kekuatan (power) yang tidak terbatas.
Teori ini dinamakan Toeri Kedaulatan Negara, yang timbul pada abad memuncaknya Ilmu-Ilmu Pengetahuan Alam. Teori ini ditaati karena negaralah yang menghendakinya: Hukum adalah kehendak negara dan negara memiliki kekuatan yang tak terbatas.
Namun demikian, Hans Kelsen mengatakan bahwa orang taat kepada hukum bukan karena negara menghendakinya, tetapi orang taat pada hukum karena ia merasa wajib mentaatinya sebagai perintah negara.
6. Teori Kedaulatan Hukum
Prof. Mr. R. Krabbe dari Universitas Leiden menentang Teori Kedaulatan Negara ini. Beliau mengajarkan , bahwa Sumber Hukum ialah ‘rasa keadilan’. Menurut Krabbe, Hukum hanyalah apa yang memenuhi rasa keadilan dari orang terbanyak yang ditundukkan kepadanya.
Suatu peraturan perundangan yang tidak sesuai dengan rasa keadilan dari jumlah terbanyak orang, tidak dapat mengikat. Peraturan perundangan yang demikian bukanlah ‘Hukum’ walaupun ia masih ditaati ataupun dipaksakan.
Hukum itu ada, karena anggota masyarakat mempunyai perasaan bagaimana seharusnya hukum itu. Hanyalah kaidah yang timbul dari perasaan hukum anggota suatu masyarakat yang mempunyai kewibawaan / kekuasaan.
Teori yang timbul pada abad ke-20 ini dinamakan Teori Kedaulatan Hukum.
7. Teori (Azas) Keseimbangan
Prof. Mr. Kranenburg, murid dan pengganti Prof. Mr. R. Krabbe berusaha mencari dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang, bahwa kesadaran hukum orang itu menjadi sumber hukum.
Dalil yang menjadi dasar berfungsinya kesadaran hukum orang dirumuskan sebagai berikut : Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu.
Bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan sama, Hukum atau dalil ini oleh Kranenburg dinamakan Asas Keseimbangan, berlaku dimana-mana dan pada waktu apapun.
Visit on :
Twitter : https://twitter.com/Reny_Derby
Ig : http://instagram.com/renyashilla
Fb : https://www.facebook.com/reniiyanggereniiyzhiieyy.bwaanggedd
Ask,fm : http://ask.fm/renyashilla